Gara-gara 'Garam Haram', Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi

Gara-gara 'Garam Haram', Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi - Hallo sahabat WARTA BERITA ONLINE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gara-gara 'Garam Haram', Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gara-gara 'Garam Haram', Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi
link : Gara-gara 'Garam Haram', Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi

Baca juga


Gara-gara 'Garam Haram', Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi

JAKARTA - Artis penyanyi dangdut Imam S Arifin kembali berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya Penyanyi dangdut kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2016) sore.

"Tersangka Imam S Arifin (56), kita tangkap di apartemennya, yakni kamar 03 lantai 17 Tower Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam rilis yang diterima, GoNews.co, Minggu (28/8/2016).

Sementara itu Kanit 1 Resnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Mansyur Busairi yang memimpin langsung dalam penggerebekan tersebut kepada GoNews.co menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bong, sedotan, dan alat isap sabu.

"Lalu satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan (berat) brutto 0,36 gram, 1 Bong dari botol dot bayi, sedotan dan 1 buah Cangklong (alat isap Shabu)," tukas AKP Mansyur.

Penangkapan pelantun "Menari di Atas Luka" itu bukan kali pertama, sebelumnya Imam S Arifin juga berurusan dengan polisi akibat kasus narkoba, yakni pada April 2008.

Dimana Imam S Arifin kedapatan membawa shabu di salah satu hotel di Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Imam S Arifin hukuman 4 tahun penjara. Pada 28 Agustus 2008, Imam S Arifin mendapatkan bebas bersyarat. Ia bebas murni para 29 Agustus 2009.

Kemudian, Imam S Arifin ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram, 4 butir viagra dan satu senjata tajam jenis pisau di mobilnya di kawasan Sawah Besar, 25 Maret 2010. Dari kasus ini, Imam S Arifin divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta. (***)



Sumber : Gara-gara 'Garam Haram', Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi


Demikianlah Artikel Gara-gara 'Garam Haram', Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi

Sekianlah artikel Gara-gara 'Garam Haram', Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gara-gara 'Garam Haram', Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi dengan alamat link https://wartaberita9.blogspot.com/2016/08/gara-gara-garam-haram-pedangdut-imam-s.html

0 Response to "Gara-gara 'Garam Haram', Pedangdut Imam S Arifin Kembali Berurusan dengan Polisi"

Posting Komentar