Polda Metro Bakal Periksa Aa Gatot Soal Satwa Langka

Polda Metro Bakal Periksa Aa Gatot Soal Satwa Langka - Hallo sahabat WARTA BERITA ONLINE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polda Metro Bakal Periksa Aa Gatot Soal Satwa Langka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita hiburan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polda Metro Bakal Periksa Aa Gatot Soal Satwa Langka
link : Polda Metro Bakal Periksa Aa Gatot Soal Satwa Langka

Baca juga


Polda Metro Bakal Periksa Aa Gatot Soal Satwa Langka

Ada Elang Jawa dan Harimau Sumatera yang diawetkan di rumah Gatot.

Harimau Sumatera yang telah diawetkan dan Elang Jawa milik Ketua PARFI Gatot Brajamusti saat akan diserahkan BKSDA Jakarta, Senin (29/8/2016). (VIVA.co.id/Bayu Januar)

VIVA.co.id –  Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan segera memeriksa Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti. Pemeriksaan terkait kepemilikan satwa langka di kediamannya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan pria yang akrab disapa Aa Gatot itu sebagai tersangka.

"Statusnya sudah tersangka. Surat panggilan (pemeriksaan) sudah diberikan," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 6 September 2016.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 5 September 2016 itu terpaksa ditunda, lantaran Gatot tidak dalam kondisi yang baik. "Pengacara minta penundaan karena yang bersangkutan tidak konsentrasi dan sedang menghadapi proses narkoba. Jadi menunggu sehat," katanya.

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan penyidik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). "Kami akan koordinasi penyidik NTB dan sebelum dikembalikan ke NTB kami harapkan yang bersangkutan sudah periksa," kata Sutarmo.

Dalam kasus ini, Gatot diduga memelihara Elang Jawa dan menyimpan Harimau Sumatera yang sudah diawetkan. Gatot terancam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ase)

 



Sumber : Polda Metro Bakal Periksa Aa Gatot Soal Satwa Langka


Demikianlah Artikel Polda Metro Bakal Periksa Aa Gatot Soal Satwa Langka

Sekianlah artikel Polda Metro Bakal Periksa Aa Gatot Soal Satwa Langka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polda Metro Bakal Periksa Aa Gatot Soal Satwa Langka dengan alamat link https://wartaberita9.blogspot.com/2016/09/polda-metro-bakal-periksa-aa-gatot-soal.html

0 Response to "Polda Metro Bakal Periksa Aa Gatot Soal Satwa Langka"

Posting Komentar