Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay

Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay - Hallo sahabat WARTA BERITA ONLINE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita teknologi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay
link : Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay

Baca juga


Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay

Kominfo akan menutup aplikasi tersebut.

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menemukan barang bukti aplikasi Grindr dari tangan tersangka pelaku bisnis prostitusi online kaum gay berinisial AR.

"Kita temukan aplikasi ada di ipad-nya AR, kita bisa tahu di dalamnnya aktivitasnya seperti apa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, Jumat, 9 September 2016.

Menurut Agung, ada 18 aplikasi bisnis prostitusi gay yang dimiliki oleh tersangka. Dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta memblokir salah satu aplikasi tersebut.

"Kita harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau enggak. Kedua kalau itu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kita harap Kominfo bisa lakukan langkah-langkah (penutupan)," kata Agung.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza mengatakan, tidak menutup kemungkinan aplikasi itu akan ditutup, karena dampak negatifnya sangat besar.

"Segala sesuatu bisa dimungkinkan. Apalagi dampaknya sudah kelihatan," ucap Noor Iza saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka terkait yaitu AR, U dan E. Sementara itu untuk daftar terduga korban 148 orang, tapi yang terindikasi jadi korban prostitusi gay hanya 15 orang.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan elektronik, pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.



Sumber : Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay


Demikianlah Artikel Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay

Sekianlah artikel Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay dengan alamat link https://wartaberita9.blogspot.com/2016/09/polisi-temukan-18-aplikasi-prostitusi.html

0 Response to "Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay"

Posting Komentar