Polri: Pembuat Aplikasi Mengarah Pornografi Bisa Dipidana

Polri: Pembuat Aplikasi Mengarah Pornografi Bisa Dipidana - Hallo sahabat WARTA BERITA ONLINE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polri: Pembuat Aplikasi Mengarah Pornografi Bisa Dipidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita teknologi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polri: Pembuat Aplikasi Mengarah Pornografi Bisa Dipidana
link : Polri: Pembuat Aplikasi Mengarah Pornografi Bisa Dipidana

Baca juga


Polri: Pembuat Aplikasi Mengarah Pornografi Bisa Dipidana

Senin, 12 September 2016 | 13:28 WIB

Polri: Pembuat Aplikasi Mengarah Pornografi Bisa Dipidana  

Kabareskrim baru Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto didampingi istri, menerima ucapan selamat seusai upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat Polri, di Mabes Polri, Jakarta, 31 Mei 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya terus mengusut adanya aplikasi yang berkaitan dengan prostitusi atau kejahatan lain yang muncul di telepon pintar. Dia menyebut pelaku yang membuat aplikasi tersebut bisa dikenai hukum pidana.

"Bisa‎, karena mereka membuat, kemudian menyampaikan, serta mendistribusikan konten yang berbau pornografi, atau yang merugikan orang lain," kata Ari di Kompleks Mabes Polri, Blok M, Jakarta Selatan, Senin, 12 September 2016.

Aplikasi yang dimaksud Ari adalah aplikasi kencan berhubungan dengan kasus prostitusi anak di Bogor. Polisi mencatat 18 aplikasi bertema kencan sesama jenis yang berpotensi menjadi sarana prostitusi.

Untuk pengusutan dan penelusurannya, kata Ari, polisi bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kami terus searching. Pencarian konten-konten yang terkait dengan prostitusi dan kejahatan lain."

Menurut Ari, pihaknya belum mendapat kepastian langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informasi bahwa bila konten negatif itu ditemukan, akan langsung diblokir. "Itu kita belum, tapi pastinya setiap konten yang berbau kejahatan akan diblokir. Diminta atau tidak diminta," tutur Ari.

Dia belum mau menjawab pertanyaan terkait dengan temuan polisi saat ini. Pasalnya, ujar Ari, polisi menginvestigasi dan pencarian bukti ada-tidaknya konten yang dianggap melanggar peraturan tersebut. "Yang jelas, kalau sudah (ada), kami ungkap, pasti kami rilis," katanya.

Mabes Polri, lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, sempat meminta pengkajian aplikasi tentang gay yang muncul di telepon pintar, misalnya aplikasi kencan.

YOHANES PASKALIS



Sumber : Polri: Pembuat Aplikasi Mengarah Pornografi Bisa Dipidana


Demikianlah Artikel Polri: Pembuat Aplikasi Mengarah Pornografi Bisa Dipidana

Sekianlah artikel Polri: Pembuat Aplikasi Mengarah Pornografi Bisa Dipidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polri: Pembuat Aplikasi Mengarah Pornografi Bisa Dipidana dengan alamat link https://wartaberita9.blogspot.com/2016/09/polri-pembuat-aplikasi-mengarah.html

0 Response to "Polri: Pembuat Aplikasi Mengarah Pornografi Bisa Dipidana"

Posting Komentar