Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra

Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra - Hallo sahabat WARTA BERITA ONLINE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita teknologi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra
link : Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra

Baca juga


Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut hingga tuntas dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah. Kali ini penyidik KPK memanggil pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Kamrullah.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2016).

BERITA REKOMENDASI


Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta. Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa para petinggi PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah.

Mereka yang diperiksa, di antaranya, pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon; Direktur PT Billy Indonesia, Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.

Dua perusahaan swasta itu, PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah, merupakan pihak yang saling berafiliasi. PT Anugrah Harisma Barakah sendiri perusahaan tambang nikel yang mengantongi IUP dari Nur Alam.

Seperti diketahui, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait penerbitan IUP. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra, selama 2009–2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Atas perbuatannyam Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Surat pencegahan dikirim per 22 Agustus 2016.



Sumber : Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra


Demikianlah Artikel Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra

Sekianlah artikel Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra dengan alamat link https://wartaberita9.blogspot.com/2016/09/usut-korupsi-nur-alam-kpk-periksa.html

0 Response to "Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra"

Posting Komentar