Judul : Warga Rusak Rumah Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun
link : Warga Rusak Rumah Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun
Warga Rusak Rumah Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun
MAKASSAR, KOMPAS.com - Warga Jalan Rajawali, Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan, marah dan merusak rumah seorang pria paruh baya berinisial S (56), yang diketahui telah mencabuli seorang bocah, M (8).
Aparat Polsekta Mariso mengamankan pelaku dan korban serta menyerahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Tri Hambodo, Senin (5/9/2016) mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli tetangganya tersebut.
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual ikan sering memberikan uang kepada korban agar mau menuruti kemauannya.
"Pelaku sering melakukan aksi cabulnya. Bahkan pelaku juga sering mempertontonkan film porno kepada korban," kata Tri, Senin.
Saat ini, kata Tri, penyidik telah memeriksa pelaku dan saksi ibu korban.
Dari keterangan ibu korban, H, anaknya mengeluh kesakitan pada alat vitalnya karena sering diajak hubungan intim dengan pelaku.
Saat ini korban belum bisa diperiksa karena masih trauma.
Dari hasil visum rumah sakit, terbukti bahwa korban telah dicabuli karena adanya luka dan bercak darah pada alat vitalnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Warga Rusak Rumah Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun
Demikianlah Artikel Warga Rusak Rumah Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun
Anda sekarang membaca artikel Warga Rusak Rumah Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun dengan alamat link https://wartaberita9.blogspot.com/2016/09/warga-rusak-rumah-pelaku-pencabulan.html
0 Response to "Warga Rusak Rumah Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun"
Posting Komentar